PPKM DARURAT COVID-19 DESA SUMBANGREJO

Ratna Purwaningsih | 03 Juli 2021 18:55:02 | Berita Desa | 634 Kali

   Mulai tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021 Kabupaten Rembang masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, maka sehubungan dengan itu hari ini Segenap Tim Satgas PPKM Mikro Desa Sumbangrejo terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, Polmas, Babinsa serta para relawan Desa Sumbangrejo berkeliling Desa untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh warga Desa dan juga toko-toko/warung yang ada di Desa Sumbangrejo. 

   Tim Satgas PPKM Mikro Desa Sumbangrejo menghimbau agar seluruh warga Desa Sumbangrejo untuk tetap tenang Dan harus selalu mematuhi aturan-aturan yang telah diberlakukan selama PPKM DARURAT COVID-19 di Kabupaten Rembang. Karena tujuan dari diberlakukan kegiatan tersebut ialah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini tersebar dengan sangat cepat. 

Berikut adalah aturan-aturan yang telah diberlakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri :

INSTRUKSI MENDAGRI 

NOMOR 15 TAHUN 2021

MASA BERLAKU 3 – 20 JULI 2021 

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT COVID-19 DI KABUPATEN REMBANG

BELAJARMENGAJAR SECARA DARING/ON LINE.

SEKTOR NON ESENSIAL DIBERLAKUKAN 100 % WORK FROM HOME (WFH).

SEKTOR ESENSIAL:

A. KEUANGAN/PERBANKAN, PERHOTELAN    DENGAN 50% WORK FROM OFFICE (WFO).

B. PEMERINTAHAN PELAYANAN PUBLIK        DENGAN 25% WORK FROM OFFICE (WFO).

C. ENERGI, KESEHATAN, KEAMANAN,              LOGISTIK DAN TRANSPORTASI, INDUSTRI  MAKANAN-MINUMAN, PETROKIMIA,          SEMEN, OBYEK VITAL NASIONAL, PENANGANAN BENCANA, PROYEK  STRATEGIS NASIONAL,KONSTRUKSI, UTILITAS DASAR (LISTRIK-AIR) SERTA INDUSTRI PEMENUHAN KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT SEHARI-HARI DIBERLAKUKAN 100 % WFO.

D. SUPERMARKET, PASAR TRADISIONAL, TOKO KELONTONG DAN PASAR SWALAYAN BUKA SAMPAI PUKUL 20.00 WIB, KAPASITAS PENGUNJUNG MAKSIMAL 50 %.

E. APOTEK DAN TOKO OBAT DAPAT BUKA SELAMA 24 JAM.

JUAL BELI MAKAN MINUM DILAKSANAKAN DENGAN PESANAN (DELIVERY)/BAWA PULANG (TAKE AWAY) ATAU TIDAK MAKAN DI TEMPAT (DINE-IN).

PUSAT PERBELANJAAN/MALL DITUTUP SEMENTARA.

PROYEK KONSTRUKSI BEROPERASI 100 % DENGAN PROTKES.

TEMPAT IBADAH DITUTUP SEMENTARA.

FASILITAS UMUM (AREA PUBLIK, TAMAN UMUM, TEMPAT WISATA) DITUTUP SEMENTARA.

KEGIATAN SENI, BUDAYA, OLAHRAGA DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN DITUTUP SEMENTARA.

KENDARAAN UMUM KAPASITAS MAKSIMAL 70%.

RESEPSI PERNIKAHAN MAKSIMAL 30 0RANG, TANPA MAKAN DI TEMPAT/MAKANAN BINGKISAN DIBAWA PULANG.

KET : PENJELASAN LEBIH LENGKAP ADA PADA INSTRUKSI MENDAGRI NO 15 TAHUN 2021. 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Sumbangrejo RT.004 RW.001 Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang
Desa : Sumbangrejo
Kecamatan : Pamotan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung